Ada2 (dua) metode dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yakni: Melalui Swakelola; dan; Melalui Penyedia. Bagaimana standar operasional prosedur atau SOP pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik itu melalui Swakelola maupun Penyedia. Berikut ini penjelasan lengkapnya
pengadaanbarang/jasa dan pedoman-pedoman teknis lainnya yang dapat membantu APIP secara efektif melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui berbagai jenis pengawasan yang tepat. 1.7. BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance), termasuk
tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dapat mengganggu
ABSTRAK bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan
PeraturanKepala LKPP Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan di Lingkungan K/L/SKPD/Institusi Lainnya. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan. Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3dk8leR.
perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa